Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui proses hukum di hadapan pengadilan. Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan dan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan terlebih dahulu berupaya mendamaikan para pihak. Perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak mungkin lagi hidup rukun sebagai pasangan suami istri. Ketentuan mengenai tata cara perceraian selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Dalam lingkungan Peradilan Agama, proses penyelesaian perkara perceraian dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Proses tersebut tidak semata-mata diarahkan pada berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga mencakup penyelesaian akibat hukum yang timbul setelah perceraian, termasuk persoalan mengenai pemeliharaan dan pengasuhan anak serta pemenuhan kewajiban orang tua terhadap anak.
Kepentingan anak menjadi aspek yang sangat penting dalam perkara perceraian karena putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri tidak menghapus hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Dengan demikian, penyelesaian perkara perceraian yang melibatkan anak harus tetap menempatkan pemenuhan hak, kesejahteraan, tumbuh kembang, pendidikan, serta perlindungan anak sebagai pertimbangan utama.
Dengan demikian, proses perceraian di Pengadilan Agama pada hakikatnya bukan hanya mengenai pengakhiran ikatan perkawinan, melainkan juga merupakan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak serta kepentingan para pihak setelah perceraian. Dalam perkara yang memiliki anak, penyelesaian hukum seharusnya tidak menjadikan anak sebagai objek perselisihan antara orang tua, melainkan menempatkan anak sebagai subjek yang hak-haknya wajib dilindungi. Prinsip tersebut sejalan dengan arah kebijakan hukum perkawinan Indonesia yang menekankan perlindungan hak anak, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Secara yuridis, perceraian tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan salah satu pihak, melainkan harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak mungkin lagi hidup rukun sebagai pasangan suami istri. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perkawinan di Indonesia menganut prinsip bahwa perceraian harus dilakukan secara hati-hati dan melalui mekanisme pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, yaitu salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perilaku lain yang sulit disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah; salah satu pihak dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya; salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri; serta antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Khusus bagi masyarakat Muslim yang berperkara di Pengadilan Agama, ketentuan mengenai alasan perceraian juga ditegaskan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain alasan-alasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, KHI menambahkan alasan berupa suami melanggar taklik talak serta terjadinya peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dalam praktik peradilan, alasan yang sering digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dan tidak adanya harapan untuk kembali hidup rukun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf f KHI. Namun, alasan tersebut tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak, melainkan harus dapat dibuktikan melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah Agung juga telah mengembangkan pedoman bahwa untuk alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, pada prinsipnya perlu terbukti adanya perselisihan yang berkelanjutan, tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali, serta kondisi rumah tangga yang menunjukkan keretakan yang nyata.
Dengan demikian, dasar alasan perceraian dalam perkara di Pengadilan Agama harus menunjukkan bahwa perkawinan telah mengalami kondisi yang secara nyata menyebabkan tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan. Penilaian tersebut dilakukan oleh hakim berdasarkan dalil, bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap selama persidangan. Apabila dalam perkawinan terdapat anak, penyelesaian perceraian juga harus memperhatikan keberlanjutan tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak, sehingga perceraian tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk memenuhi hak dan kepentingan anak.
POSITA / DASAR-DASAR GUGATAN
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama kecamatan], sebagaimana akan dibuktikan dengan bukti surat pada persidangan;
Bahwa dari perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai [jumlah] orang anak, yaitu [nama/inisial anak], yang lahir pada tanggal [tanggal lahir], dan sampai dengan diajukannya gugatan ini masih berada dalam tanggung jawab dan pengasuhan kedua orang tua;
Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, namun dalam perjalanan rumah tangga mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara berulang dan terus-menerus;
Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, permasalahan komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, serta ketidaksepahaman dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri;
Bahwa permasalahan rumah tangga tersebut telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan harapan agar hubungan perkawinan tetap dapat dipertahankan, namun upaya tersebut belum menghasilkan perubahan yang dapat memulihkan keharmonisan rumah tangga;
Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tersebut, hubungan antara Penggugat dan Tergugat semakin tidak harmonis dan telah terjadi keretakan dalam kehidupan rumah tangga, sehingga komunikasi dan hubungan sebagai suami istri tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan Penggugat dan Tergugat [telah/pada sekitar bulan ... tahun ...] tidak lagi hidup bersama secara harmonis dan/atau telah berpisah tempat tinggal selama [jangka waktu], serta tidak lagi menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana layaknya suami istri;
Bahwa Penggugat telah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga demi kepentingan keluarga dan terutama demi memberikan lingkungan yang baik bagi anak, namun setelah mempertimbangkan keadaan rumah tangga secara menyeluruh, Penggugat berkesimpulan bahwa mempertahankan perkawinan dalam kondisi perselisihan yang berkepanjangan justru tidak lagi memberikan kemaslahatan bagi para pihak maupun anak;
Bahwa dengan keadaan rumah tangga yang demikian, Penggugat berpendapat telah tidak terdapat lagi harapan yang cukup bagi Penggugat dan Tergugat untuk dapat hidup rukun kembali sebagai suami istri, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diwujudkan secara sebagaimana mestinya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
Bahwa alasan tersebut sejalan dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri dan tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga;
Bahwa oleh karena rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah mengalami perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus serta tidak terdapat lagi harapan untuk hidup rukun kembali, maka perkawinan tersebut patut untuk diakhiri melalui putusan Pengadilan Agama;
Bahwa meskipun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena perceraian, hubungan hukum dan tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak tetap harus dijalankan. Oleh karena itu, Penggugat tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak anak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan, kasih sayang, serta pemenuhan kebutuhan hidup secara layak dari kedua orang tuanya;
Bahwa Penggugat tidak bermaksud menjadikan anak sebagai pihak yang harus memilih atau berpihak kepada salah satu orang tua, melainkan memohon agar setiap akibat hukum dari perceraian ditetapkan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang cukup bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat kepada Pengadilan Agama yang berwenang.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama [nama pengadilan] c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal [tanggal perkawinan], sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor [nomor akta nikah], putus karena perceraian;
Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu:
[Nama anak], lahir di [tempat], pada tanggal [tanggal lahir];
[Nama anak], lahir di [tempat], pada tanggal [tanggal lahir];
berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat selaku [ayah/ibu], dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat selaku [ayah/ibu] untuk bertemu, berkomunikasi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut sepanjang dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak kepada anak-anak tersebut melalui Penggugat sebesar Rp[...],- ([terbilang] rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak, sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan sebesar [misalnya 10%] setiap tahun, atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
Menghukum Tergugat untuk turut menanggung biaya pendidikan dan kesehatan anak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi Tergugat;
Menetapkan bahwa meskipun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian, kewajiban dan tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak tetap melekat, termasuk kewajiban memberikan kasih sayang, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan anak;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama [nama pengadilan] untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama yang berwenang untuk dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Referensi :
A. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
B. Buku
Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Abdul Manan dan M. Fauzan. Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
A. Basiq Djalil. Peradilan Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Abdul Aziz Dahlan, dkk. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Bakri A. Rachman dan Ahmad Sukardja. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan dan BW. Jakarta: PT Hida Karya Agung, 1991.
M. Yahya Harahap. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.
Mustofa. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2005.
Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Abdullah Tri Wahyuni. Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
C. Sumber Pendukung
Departemen Agama Republik Indonesia. Tinjauan Fiqh Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama dalam Perkara. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2004.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar