Senin, 09 November 2020

wanprestasi & perjanjian

Wanprestasi merupakan perbuatan dari debitur dalam hal melakukan kewajiban prestasi. 

Menurut Subekti, dalam bukunya Hukum Perjanjian (Jakarta, Intermasa, 1985) membagi wanprestasi dalam bentuk-bentuk:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
  2. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi sudah terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan;

Bagaimanakah seorang debitur dinyatakan lalai???? dalam Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi : "Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetepkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan." artinya untuk menyatakan lalai nya debitur, adalah dengan:

  1. Surat perintah;
  2. Akta sejenis;
  3. Tersimpul dalam perikatan itu sendiri;
Menurut Sri Soedewi Masyehoen Sofwan, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek (yogyakarta, Liberty, 1981), dijelaskan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila memenuhi tiga unsur, yaitu antara lain:
  1. Perbuatan yang dilakukan debitur tersebut dalam disesalkan;
  2. Akibatnya dapat diduga lebih dahulu baik dalam arti yang objektif yaitu orang yang normal dapat menduga bahwa keadaan itu akan timbul;
  3. Dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Wanprestasi di atur di dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."

Pasal 1244 KUH Perdata, berbunyi : "Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."

Pasal 1245 KUH Perdata, berbunyi : "Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

Wanprestasi berawal dari adanya kesepakatan para pihak yang dituangkan di dalam perjanjian. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian memiliki persyaratan yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang megikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.
#wanprestasi #IngkarJanji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar