Sabtu, 16 Mei 2020

Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020

      Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan telah terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia. Dalam surat Edaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar tersebut, isinya adalah meminta Gubernur untuk :
  1. Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
          a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan
              sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan 
              secara bertahap.

          b. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai 
              ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan 
              sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
          c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

      3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan 
          oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 
          ketenagakerjaan setempat.

      4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak 
          menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada 
          pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan 
          pada tahun 2020.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut banyak yang menilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Tunjangan Hari Raya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

Surat Edaran tersebut memberikan peluang kepada Perusahaan untuk melakukan pembayaran THR sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, yaitu perusahaan dapat melakukan dialog dengan para pekerja/buruh, untuk menyepakati beberapa hal, yang salah satunya adalah cara pembayaran THR yang dapat dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan penundaan pembayaran, yang dilihat dari kondisi keuangan perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dalam Pasal 56 dan Pasal 59, dijelaskan:

Pasal 56:
  1. Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Pasal 59:
      1. Sanksi Administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:
         a). tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
         b). tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana 
             dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
         c). tidak menyusun struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta 
             tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud 
             dalam Pasal 14 ayat (3);
         d). tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
        e). tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud 
             dalam Pasal 53 dan/atau
         f). melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% dari setiap pembayaran Upah yang 
             diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

      2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
           a). teguran tertulis;
           b). pembatasan kegiatan usaha;
           c). penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
           d). pembekuan kegiatan usaha.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur tentang Denda dan sanksi Administratif, yaitu:
Pasal 10:
  1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
  3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 11 ayat (1), yang berbunyi "Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif."