Sabtu, 24 Agustus 2019

leasing

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK/01/1991, leasing memiliki pengertian, adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang - barang modal yang dipergunakan oleh Perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang disertai dengan pembayaran secara berkala, dan disertai pula dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut yaitu untuk membeli barang - barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing yang berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati para pihak.

Dasar Hukum Leasing:

  1. Surat Keputusan menteri Keuangan No.38/MK/N/I/1972 tentang Lembaga Keuangan yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.562/KMK/011/1982;
  2. Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1251/KMK 013/1988 diubah dengan Keputusan menteri Keuangan; No.1256/KMK/00/1989 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan lembaga Leasing;
  5. Surat Keputusan menteri Keuangan No.634/KMK 013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal berfasilitas melalui Perusahaan, Sewa guna Usaha (Perusahaan Leasing);
  6. Surat Keputusan menteri Keuangan No.1169/KMK 01/1901 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing)
Para pihak yang terdapat dalam perjanjian leasing:
  1. Lessor, adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk barang modal;
  2. Lesse, adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal;
  3. Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang untuk dijual;
  4. Bank, adalah penyedia keuangan.
Hal yang diperjanjikan dalam perjanjian leasing:
  1. Barang yang menjadi obyek perjanjian
  2. Jangka waktu
#perbuatanmelawanhukum #wanprestasi #hukum #pengacara #advokat #artikelhukum #pengacaraindonesia #advokatindonesia #pengacarajogja #pengacarasolo #pengacarasleman #pengacarasukoharjo #pengacarasurakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar