Dasar Hukum Leasing:
- Surat Keputusan menteri Keuangan No.38/MK/N/I/1972 tentang Lembaga Keuangan yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.562/KMK/011/1982;
- Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1251/KMK 013/1988 diubah dengan Keputusan menteri Keuangan; No.1256/KMK/00/1989 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan lembaga Leasing;
- Surat Keputusan menteri Keuangan No.634/KMK 013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal berfasilitas melalui Perusahaan, Sewa guna Usaha (Perusahaan Leasing);
- Surat Keputusan menteri Keuangan No.1169/KMK 01/1901 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing)
Para pihak yang terdapat dalam perjanjian leasing:
- Lessor, adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk barang modal;
- Lesse, adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal;
- Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang untuk dijual;
- Bank, adalah penyedia keuangan.
Hal yang diperjanjikan dalam perjanjian leasing:
- Barang yang menjadi obyek perjanjian
- Jangka waktu
#perbuatanmelawanhukum #wanprestasi #hukum #pengacara #advokat #artikelhukum #pengacaraindonesia #advokatindonesia #pengacarajogja #pengacarasolo #pengacarasleman #pengacarasukoharjo #pengacarasurakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar