Kamis, 22 Agustus 2019

Presumption of Innocent

Presumption of innocent atau dikenal dengan pengertian asas praduga tidak bersalah, yang memiliki pengertian seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar