KPK dalam beberapa tahun telah menoreh prestasi dengan membuka kasus besar antara lain Irjen Djoko Susilo; Luthfi Hassan Ishaaq; Rudi Rubiandini; Ratu Atut Chosiyah; Miranda S.Goeltom; Burhanuddin Abdullah; Aulia Pohan; Urip Tri Gunawan; Muhammad Nazaruddin; Andi Malarangeng;dan masih banyak lagi.
Tantangan KPK untuk memberantas KKN masih besar dan bukan hanya melawan pelaku KKN akan tetapi melawan upaya - upaya pelemahan yang sering menjadi polemik di negeri ini. DIharapkan stakeholder bangsa ini akan memberikan dukungan baik secara konstitusi maupun dengan bersama sama membangun bangsa yang bersih dari adanya permainan KKN.
Sejarah Perjalanan KPK:
I. Orde Lama
• Kabinet Djuanda:
a. Panitia Retooling Aparatur Negara disebut Paran (Kepemimpinan Presiden Soekarno)
Dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua anggota, yakni Profesor M.Yamin dan Roeslam Abdulgani
Pada masa ini semua pejabat harus menyampaikan data dalam bentuk isian formulir yang telah disediakan dan diserahkan ke Paran. Namun, para pejabat melakukan perlawanan dengan dalih bahwa pertanggungjawaban pejabat adalah langsung kepada Presiden, dan formulir tidak diserahkan kepada Paran, akan tetapi langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, Paran kembali menyerahkan pelaksanaan tugas kepada Kabinet Djuanda karena mengalami deadlock dan ketidak jelasan.
b. Operasi Budhi pada tahun 1963
Dasar hukum Keputusan Presiden No.275 Tahun 1963 dipimpin oleh A.H.Nasution yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri coordinator Pertanahan dan Keamanan (Kasab)
Anggota Wiryono Prodjodikusumo
Operasi Budhi bertugas untuk menyeret pelaku korupsi ke Pengadilan dengan sasaran utama yaitu perusahaan-perusahaan negara dan lembaga – lembaga negara yang disinyalir terjadi praktek korupsi dan kolusi;
Operasi Budhi berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp.11 miliar. Namun, operasi ini dihentikan dengan pengumuman oleh Soebandrio, yang kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar).
c. Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar)
Ketua Presiden Soekarno dan dibantu oleh Soebandrio dan Letjend Ahmad Yani.
II. Orde Baru
a. Masa awal Orde Baru, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraannya pada tanggal 16 Agustus 1967, mengkritik Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi , dan kemudian membentuk Tim Pemberantasan Korupsi dengan pimpinan Jaksa Agung. Presiden Soeharto menunjuk Komite Empat yang antara lain Prof. Johannes, I.J.Kasimo; Mr. Wilopo; dan A.Tjokroaminoto.
Tugas utama adalah membersihkan Departemen Agama, Bulog, dsb
b. Dibentuk Operasi Tertib (Opstib)dengan pimpinan Laksamana Sudomo (Pangkopkamtib).
III. Era Reformasi
a. Pemerintahan B.J.Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
Ketetapan MPRI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dibentuk beberapa Komisi, antara lain: Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000, KPPU, dan Lembaga Ombudsman.
Melalui Judicial Review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dikarenakan berbenturnya dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999.
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, maka tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK.
Dasar Hukum Pembentukan KPK, Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (GusDur) (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
Pada tanggal 5 April 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000.
TGPTPK terdiri dari unsur-unsur Kepolisian Negara, Kejaksaan, Instansi Terkait dan Unsur Masyarakat.
Tim ini mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan penyidikan dan penuntutan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya. Namun, secara lembaga masih lemah.
c. Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
Hari Jumat, 29 November 2002 disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang komisi Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang
KPK dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki yang dilantik pada tanggal 16 Desember 2003.
d. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014)
Antasari Azhar yang dilantik pada Tahun 2007
Tahun 2006 – 2011 KPK dipimpin oleh 4 orang wakil ketua, yaitu Chandra Marta Hamzah; Bibit Samad Rianto; Mochammad Jasin; dan Hayono Umar.
Pada 25 November 2010, Ketua KPK terpilih M. Busyro Muqoddas menjadi Ketua KPK
Pada Tahun 2011 KPK dipimpin oleh Abraham Samad.
e. Pemerintahan Joko Widodo (20 Oktober 2014-sekarang)
KPK dipimpin oleh Agus Rahardjo sebagai Ketua dan dengan beberapa wakil ketua, antara lain Basari Pandjaitan; Alexander Marwata; Saut Situmorang; Laode M. Syarif
IV. Dasar Hukum Penyusunan Undang-Undang KPK:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
V. KPK dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa landasan filosofis pertama pembentukan KPK adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtra berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
VI. Sumber bacaan:
• http://profil.merdeka.com/indonesia/k/komisi-pemberantasan-korupsi/
• https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia
• http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk
• http://nasional.sindonews.com/read/1034861/19/mengingat-kembali-kelahiran-kpk-1439997900
• http://www.kompasiana.com/yusrilihza_mahendra/bagaimanakah-kpk-dilahirkan-1_5513f5db813311c551bc646c
• Undang-undang terkait dengan KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar