Hal. : GUGATAN
PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Kepada
Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
di -
Y O G Y A K A R T A
Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Yang bertandatangan dibawah ini, kami :
EKA PRIAMBODO, S
H., MH.
ADVOKAT
berdasarkan Surat Kuasa khusus bermaterai cukup tanggal...bulan...tahun...,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Tn./Ny.......bin/binti ............umur.... tahun, Agama...................Pekerjaan...........,
beralamat di Yogyakarta.
Selanjutnya mohon
disebut sebagai : Penggugat.
Dengan
ini mengajukan Gugatan Pembagian
Harta Gono-Gini kepada :
Tn./Ny...................
Umur...........tahun,
Agama:...........,Pekerjaan:........, beralamat di Yogyakarta
Selanjutnya mohon
disebut sebagai : Tergugat.
Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan
perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor
Urusan Agama Kecamatan............., Kota Yogyakarta, sebagaimana termuat dalam
Kutipan Akta Nikah Nomor:.....................
2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Yogyakarta No......................tanggal.bulan..tahun...., dengan amar
putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan
PEMOHON untuk sebagian;
2. Memberi izin kepada
PEMOHON untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap TERMOHON di
depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
3. Menolak permohonan PEMOHON untuk selebihnya.
3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak
mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) dan telah dikeluarkan Akta Cerai
Nomor:.............
4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka
pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;
5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama
berupa:
a. Sebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp.
2.000.000.000,- (Dua
milyar rupiah) ;
b. Satu unit
mobil Suzuki Cros tahun 2000, warna silver, Nomor Polisi AB 190 BA senilai
Rp.50.000.000,-
Sehingga
jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. 2.050.000.000,-
(Dua milyar lima puluh juta rupiah), dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;
6. Bahwa sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada
perjanjian pembagian harta bersama;
7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk
membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;
8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan
amar putusan sebagai berikut :
P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak
sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta
bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat
secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing
separuh/setengah bagian;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½
bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta rupiah), kepada Penggugat yakni sebesar Rp.1.025.000.000,-(satu milyar dua puluh lima juta rupiah), selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara
ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat
negara;
5. Mebebankan biaya perkara ini menurut hukum.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex
Aequo Et Bono)
Fiat Justitia Ruat
Coelum (Sekalipun Langit runtuh hukum tetap ditegakan)
Yogyakarta, tanggal...bulan..tahun..........
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Hormat - Kami,
Kuasa Hukum Penggugat :
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
#GonoGini #HartaBersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar