Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") dapat terjadi dikarenakan telah berakhirnya waktu tertentu yang disepakati bersama atau diperjanjikan di dalam kontrak kerja, dan atau terjadi dikarenakan adanya alasan lain yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan menimbulkan perselisihan aatau sengketa dalam pemutusan hubungan kerja. Adanya wabah Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") berdampak terhadap sektor ekonomi terutama swasta, seperti yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha, baik memiliki perorangan maupun milik persekutuan, milik badan hukum, swasta maupun milik negara, yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Mandegnya dunia usaha, menjadikan penguasaha maupun Usaha Kecil Menengah tidak memiliki pilihan, selain untuk melakukan mengurangi biaya operasional produksi, dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur di dalam aturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilihat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"), dalam Pasal 1 angka 25, bunyinya pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 61 ayat (1) menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila: