HIBAH
I. Pengertian
menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata
Istilah hibah
menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (disebut KUHPerdata), adalah “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah
di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu.” dari Pasal 1666 KUHPerdata dapat dilihat unsur dalam hibah, antara lain:
- Hibah dilakukan pada waktu Si Pemberi Hibah masih hidup;
- Hibah dilakukan dengan cuma-cuma;
- Hibah tidak dapat ditarik kembali;
- Terdapat benda yang diserahkan, yang telah diatur dan sesuai dengan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal”.
Larangan dalam Hibah diatur dalam Pasal 1668 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, “Si
penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau
memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini
sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.” . Namun, ada pengecualian atau ada yang diperbolehkan si penghibah menerima hasil dari benda-benda yang dihibahkan, seperti yang diatur dalam Pasal 1669 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, “adalah
diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki
kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda
bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan
nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, adalah hal mana harus
diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab
undang-undang ini.”
II. Pengertian
menurut Kompilasi Hukum Islam