Kamis, 14 Desember 2017

Hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

HIBAH

I. Pengertian menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata

Istilah hibah menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (disebut KUHPerdata), adalah “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” dari Pasal 1666 KUHPerdata dapat dilihat unsur dalam hibah, antara lain:
  • Hibah dilakukan pada waktu Si Pemberi Hibah masih hidup;
  • Hibah dilakukan dengan cuma-cuma;
  • Hibah tidak dapat ditarik kembali;
  • Terdapat benda yang diserahkan, yang telah diatur dan sesuai dengan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal”.

Larangan dalam Hibah diatur dalam Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, “Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.” . Namun, ada pengecualian atau ada yang diperbolehkan si penghibah menerima hasil dari benda-benda yang dihibahkan, seperti yang diatur dalam Pasal 1669 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, adalah hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”

II. Pengertian menurut Kompilasi Hukum Islam