Sengketa waris merupakan sengketa antara ahli waris terhadap harta peninggalan dari Pewaris. Kasus sengketa harta peninggalan banyak terjadi setelah tidak adanya kesepakatan antara para ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris ada seseorang yang memiliki hak atau berhak atas peninggalan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Peninggalan Pewaris tidak hanya berupa harta peninggalan, namun peninggalan dapat berupa hutang yang dimiliki oleh Pewaris semasa hidupnya.
Peninggalan Pewaris tidak hanya berupa harta peninggalan, namun peninggalan dapat berupa hutang yang dimiliki oleh Pewaris semasa hidupnya.