Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan telah terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia. Dalam surat Edaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar tersebut, isinya adalah meminta Gubernur untuk :
- Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan
secara bertahap.
b. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan
sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
3. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan
oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan setempat.
4. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada
pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan
pada tahun 2020.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut banyak yang menilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Tunjangan Hari Raya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran tersebut memberikan peluang kepada Perusahaan untuk melakukan pembayaran THR sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, yaitu perusahaan dapat melakukan dialog dengan para pekerja/buruh, untuk menyepakati beberapa hal, yang salah satunya adalah cara pembayaran THR yang dapat dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan penundaan pembayaran, yang dilihat dari kondisi keuangan perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dalam Pasal 56 dan Pasal 59, dijelaskan: