Kamis, 02 April 2020

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

     Virus Covid-19 dalam kegiatan perekonomian sangat berdampak, karena selain adanya aturan pembatasan kegiatan sosial dan masyarakat disarankan untuk dirumah. Tentu sangat berdampak bagi pekerja/buruh dan Perusahaan. Roda perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan berkurangnya pendapatan dan bahkan berhenti. Beberapa perusahaan mengalami kerugian dan disisi lain Perusahaan harus melakukan kewajibannya kepada pekerja/buruh yaitu membayar upah. Lantas bagaimana apabila perusahaan mengeluarkan kebijakan adanya pembatasan dalam bekerja dan bahkan ada yang menerapkan bekerja di rumah.
    Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 disebut "SK2020", sebagai upaya untuk melindungi pekerja/buruh dan perusahaan. Di dalam SK2020 dijelaskan dua hal pokok, meliputi:

I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja.

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
  4. Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
  5. Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi andemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.


II.  Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.

  1. Bagi pekerja/Buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Maksud dari "Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,".................