Sabtu, 21 Maret 2020

Tentang Yayasan

     Yayasan merupakan bentuk organisasi yang bersifat nirlaba, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan). 

Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
A. Pembina 
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan, wewenang Pembina adalah:
  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkapp sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.
Sedangkan Pembina memiliki kewajiban untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

B. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang anggotanya merupakan orang perorangan yang cakap dan mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Pengurus diangkat berdasarkan hasil rapat pembina, dan kepengurusan jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kemballi sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan.

Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dalam pengurusan yayasan, ada selain pengurus yang sebagai pelaksana kegiatan yayasan, yang melakukan kegiatan yayasan sehari-hari. 

C. Pengawas
Pengawas adala organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. 


Proses Pendirian Yayasan: (Pasal 9 UU Yayasan)

  1.  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
  4. Biaya Pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama sama dengan orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kekayaan dalam mendirikan Yayasan adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Dalam hal kekayaan Yayasan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang dijelaskan bahwa kekayaan awal pendirian yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sedangkan, untuk Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau Bersama dengan orang Asing. Maka, dipersyaratkan paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Pendirian badan Hukum Yayasan secara umum: