Sabtu, 21 Maret 2020

Aanmaning

Aanmaning merupakan suatu peringatan/teguran dari pengadilan kepada pihak berperkara yang kalah, agar Pengadilan dapat memberikan teguran kepada Pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Pengaturan aanmaning di atur di dalam Pasal 196 HIR/Pasal 207 ayat (10 dan (2) R. Bg.

Aanmaning dilakukan terhadap eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Istilah Aanmaning atau sering disebut dengan Peringatan/teguran, dilakukan dengan cara: