Senin, 16 Desember 2019

Keputusan Tata Usaha Negara

kasus yang berujung diajukannya gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain yang sering kita dengar:
Keputusan tata usaha negara memiliki pengertian adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersift konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (menurut Undang-undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).