kasus yang berujung diajukannya gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain yang sering kita dengar:
- sengketa pilkades, https://www.suaramerdeka.com/news/baca/101151/sengketa-pilkades-sidoharjo-pemkab-kalah , kemudian https://radarkediri.jawapos.com/read/2019/09/06/154399/cakades-mojoduwur-menangkan-gugatan ,
- Pegawai menggugat instansi : https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/17154811/tiga-pegawai-kpk-gugat-pengangkatan-pejabat-struktural-ke-ptun?page=all , kemudian https://www.tribunnews.com/tag/pengadilan-tata-usaha-negara-ptun , https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3906250/sman-1-semarang-digugat-siswanya-ke-ptun , kemudian https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190311131615-12-376166/ptun-tolak-perkara-wp-kpk-gugat-pimpinan-soal-rotasi-pegawai
Keputusan tata usaha negara memiliki pengertian adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersift konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. (menurut Undang-undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
Pengertian di atas, dapat kita peroleh unsur-unsur dari Keputusan Tata Usaha Negara, antara lain:
- adanya Penetapan Tertulis
- Dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara
- Berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara
- Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Yang Berlaku
- Bersifat Konkret, Individual, dan Final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorangan atau Badan Hukum Perdata.
lantas siapakah yang dimaksud dengan badan atau Pejabat negara itu. Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat negara adalah Pejabat baik ditingkat pusat maupun daerah yang melakukan kegiatan:
- kegiatan bersifat eksekutif
- melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut harus bersumber pada ketenttuan hukum tata usaha negara yang keputusanya itu dapat menimbulkan hak dan kewajiban terhadap orang lain.
Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkret, individual, dan final, memiliki pengertian bahwa:
- bersifat konkret, artinya tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
- bersifat individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hak yang dituju.
- bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
Penjelasan siapakah yang termasuk dalam kategori pejabat penyelenggara negara. Didalam Undang-undang no.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggara negara adalah:
- Pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kemudian menjadi pertanyaan selanjutnya, yaitu siapakah yang menerima keputusan tata Usaha Negara itu. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara, dijelaskan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum atau berkepentingan dan dirugikan, yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan tata usaha negara. namun, untuk dapat mengajukan Gugatan Ke PTUN, seseorang atau badan hukum yang dirugikan tersebut harus memiliki alasan yang kuat sebagai dasar pengajuan gugatan. Alasan mengajukan gugatan diatur didalam Pasal 53 ayat (2) UU No.5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, antara lain:
- Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku
- keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik atau AAUPB.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau sering disingkat dengan nama AAUPB, dapat ditemukan didalam Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
PTUN memiliki tenggang waktu dalam mengajukan gugatan, yaitu berdasarkan Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 Juncto UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata Usaha Negara, diterangkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur di dalam UU PTUN sebagai berikut:
- Masa waktu 90 hari terhitung setelah lewat waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan, misal permohonan IMB, Permohonan Ijin, dsb;
- Masa waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 1991 yang menerangkan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan tata usaha negara, namun merasa kepentingannya dirugikan. Maka, tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU PTUN dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentinggannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, misal dalam perkara tanah/sertifikat tanah.
Perkara tanah,terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.5/K/TUN/1992 yang didalam pertimbangan putusannya disebutkan bahwa Penggugat-penggugat bukan orang yang dituju di dalam obyek Gugatan, Penggugat-Penggugat baru mengetahui adanya keputusan tata usaha negara yang merugikan sewaktu mereka mengurus Surat Sertifikat Tanah yang bersangkutan.
Penulis :
Eka Priambodo, S.H., M.H
Advokat
Ketua LPM Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar