Alamat: Jl. Magelang Km.17, Kadisono, Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.-------------------Phone.: 0882-3975-5842
Kamis, 22 Agustus 2019
Presumption of Innocent
Presumption of innocent atau dikenal dengan pengertian asas praduga tidak bersalah, yang memiliki pengertian seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Eigenrichting menurut KBBI adalah " menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemu...
-
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK"), yang disahkan pada tanggal 5 ...