Kamis, 03 Mei 2018

Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kreditur


Hak tanggungan merupakan Perjanjian tambahan yang dilekatkan kepada Perjanjian Pembiayaan antara kreditur dengan Debitur. Hak tanggungan memiliki pengertian diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu, terhadap kreditor-kreditor lain.”

Menurut Pasal 1162 KUHPerdata:
“Hak Tanggungan adalah suatu hak kebendaaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.”