Hak tanggungan merupakan Perjanjian
tambahan yang dilekatkan kepada Perjanjian Pembiayaan antara kreditur dengan
Debitur. Hak tanggungan memiliki pengertian diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Hak
Tanggungan:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditor tertentu, terhadap kreditor-kreditor lain.”
Menurut Pasal 1162 KUHPerdata:
“Hak Tanggungan adalah suatu hak kebendaaan
atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi
pelunasan suatu perikatan.”