Kamis, 25 Februari 2016

Eksepsi Gugatan Perkara Perdata

Yogyakarta, 25 Februari 2016

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 00/Pdt.G/2016/PN.Slmn

Pada Pengadilan Negeri Sleman
di- S L E M A N

H a l : EKSEPSI

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya EKA PRIAMBODO, SH., MH
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl.  Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552. Telp.  081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama       :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan Penggugat Pembatalan Akta Jual Beli tertanggal 01 Februari 2016 sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.

A.   TENTANG KOMPETENSI RELATIF

  1. Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat dan sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.

 

B.   GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA

Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta jual beli terhadap obyek sengketa.