Yogyakarta, 25
Februari 2016
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 00/Pdt.G/2016/PN.Slmn
Pada Pengadilan Negeri
Sleman
di-
S L E M A N
H a
l : EKSEPSI
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya EKA
PRIAMBODO, SH., MH
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552. Telp. 081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552. Telp. 081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat
Kota Yogyakarta.
Selanjutnya
mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan
ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan Penggugat Pembatalan Akta Jual Beli tertanggal
01 Februari 2016
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para
Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana
yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas
diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
A. TENTANG KOMPETENSI RELATIF
- Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat dan sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat
haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA
Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak
mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat,
hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta
jual beli terhadap obyek sengketa.