Rabu, 24 Februari 2016

Sejarah Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santer terdengar di media massa “revisi UU KPK”, mulai dari pengamat politik maupun pengamat hukum urun pendapat dan saling beradu argument. Pertanyaan yang timbul “ada apa dengan KPK” semua pengamat di negeri ini memberikan argumentnya. Gema revisi Undang-Undang KPK sejak 2015, dan sampai saat ini (red-2016) belum terlaksana, masih menjadi polemik antara penguatan dan adanya isu pelemahan.
      KPK dalam beberapa tahun telah menoreh prestasi dengan membuka kasus besar antara lain Irjen Djoko Susilo; Luthfi Hassan Ishaaq; Rudi Rubiandini;  Ratu Atut Chosiyah; Miranda S.Goeltom; Burhanuddin Abdullah; Aulia Pohan; Urip Tri Gunawan; Muhammad Nazaruddin; Andi Malarangeng;dan masih banyak lagi. 
      Tantangan KPK untuk memberantas KKN masih besar dan bukan hanya melawan pelaku KKN akan tetapi melawan upaya - upaya pelemahan yang sering menjadi polemik di negeri ini. DIharapkan stakeholder bangsa ini akan memberikan dukungan baik secara konstitusi maupun dengan bersama sama membangun bangsa yang bersih dari adanya permainan KKN. 


Sejarah Perjalanan KPK:
I. Orde Lama
• Kabinet Djuanda:
a. Panitia Retooling Aparatur Negara disebut Paran (Kepemimpinan Presiden Soekarno)
Dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua anggota, yakni Profesor M.Yamin dan Roeslam Abdulgani
Pada masa ini semua pejabat harus menyampaikan data dalam bentuk isian formulir yang telah disediakan dan diserahkan ke Paran. Namun, para pejabat melakukan perlawanan dengan dalih bahwa pertanggungjawaban pejabat adalah langsung kepada Presiden, dan formulir tidak diserahkan kepada Paran, akan tetapi langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, Paran kembali menyerahkan pelaksanaan tugas kepada Kabinet Djuanda karena mengalami deadlock dan ketidak jelasan.
b. Operasi Budhi pada tahun 1963
Dasar hukum Keputusan Presiden No.275 Tahun 1963 dipimpin oleh A.H.Nasution yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri coordinator Pertanahan dan Keamanan (Kasab)
Anggota Wiryono Prodjodikusumo
Operasi Budhi bertugas untuk menyeret pelaku korupsi ke Pengadilan dengan sasaran utama yaitu perusahaan-perusahaan negara dan lembaga – lembaga negara yang disinyalir terjadi praktek korupsi dan kolusi;
Operasi Budhi berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp.11 miliar. Namun, operasi ini dihentikan dengan pengumuman oleh Soebandrio, yang kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar).
c. Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar)
Ketua Presiden Soekarno dan dibantu oleh Soebandrio dan Letjend Ahmad Yani.