Perkawinan
yang telah dilangsungkan menurut agama dan aturan hukum perundang- undangan yang
berlaku, menimbulkan hak dan kewajiban kepada suami dan isteri, yangmana hak
tersebut telah diatur baik secara agama maupun secara aturan perundang-undangan
yang berlaku. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada
isteri.
Hal
tersebut dapat dilihat dalam aturan perundang-undangan, yakni:
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
- Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
- Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Ketentuan Pasal
80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam berbunyi, “Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung: nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya pengobatan bagi isteri dan anak,
biaya pendidikan bagi anak.”
Salah
satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri dapat melakukan upaya hukum dengan
melakukan mengajukan Gugatan Nafkah Terhutang atau yang dapat disebut Gugatan
Nafkah Madhiyah melalui Pengadilan Agama.
Nafkah
madhiyah adalah nafkah yang tidak diberikan oleh suami selama dalam masa
perkawinan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri adalah dengan mengajukan
gugatan Nafkah Madhiyah ke Pengadilan.
EKA PRIAMBODO LAW OFFICE
Berikut
contoh Gugatan Nafkah Terutang atau Gugatan Madhiyah secara garis besar:
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan
Agama ............................
di_
Pengadilan Agama ....................................................
Hal: Gugatan Nafkah Madhiyah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
................. binti
..........................
Tempat/tanggal
lahir :
...........................................................
Agama : .......................................................................
Pekerjaan : ......................................................................
Pendidikan : ......................................................................
Alamat :
.......................................................................
------------------
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT----------------
Bersama
ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Nafkah Madhiyah terhadap Suami yang bernama :
Nama : ............................... bin .......................................
Tempat/tanggal Lahir :............................................................................... .
Agama : .............................................................................
Pekerjaan :
..............................................................................
Pendidikan :
...............................................................................
Alamat :
...............................................................................
------------------
Mohon untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT------------------
Adapun
yang menjadi dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan gugatan nafkah madhiyah ini
terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal ....... Mei ................./7 Rabiul Akhir .................... H, telah dilangsungkan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilaksanakan berdasarkan Agama Islam dan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku di hadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........................, Kabupaten ....................., Propinsi .................................., sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : .............;
- Bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dilangsungkan berdasarkan atas kehendak kedua belah pihak dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa;
- Bahwa setelah pernikahan tersebut PENGGUGAT dengan TERGUGAT bertempat tinggal di rumah .....................................................;
- Bahwa sejak perkawinan TERGUGAT memberikan nafkah kepada PENGGUGAT sebesar Rp..................... (...........) untuk setiap bulannya. Namun, sejak Bulan.............. Tahun .................. TERGUGAT sudah tidak memberikan nafkah kepada PENGGUGAT;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat (4) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa oleh karena itu PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk dapat memberikan nafkah Madhiyah kepada PENGGUGAT sebesar Rp........................................, dengan rincian..................................................
Maka berdasarkan hal-hal yang
telah diuraikan di atas PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Agama .......................
agar berkenan menerima, memeriksa, dan memutus dengan memberikan putusan yang
amarnya, sebagai berikut :
PRIMAIR
:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Nafkah Madhiyah PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajiban sebagai Suami dengan tidak memberikan nafkah kepada PENGGUGAT sejak Bulan.............. Tahun ........;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai penerima nafkah yang sah;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan nafkah Madhiyah kepada PENGGUGAT sebesar Rp............................................;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
:
Mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex
Aquo Et Bono).
Demikian Gugatan Nafkah Madhiyah ini
Kami ajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Agama ..................................,
Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
PENGGUGAT,
(...................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar