Sabtu, 14 Januari 2023

Kebijakan Hukum Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja [1]

          
     Terbitnya Pemerintah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadikan perbincangan Akademisi, Ahli Hukum, Praktisi dan masyarakat. Perppu dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal ada kegentingan yang memaksa, dan dibentuk sebagai pengganti dari Undang - Undang. Perpu dalam Undang - Undang Dasar 1945 diatur di dalam Pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi : ayat pertama  “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang - Undang.” ayat kedua, “Peraturan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR”, Ayat Ketiga, “jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.” Begitu juga dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 dan diubah lagi dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, kewenangan pembentukan Perppu dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 4, yang berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang adalah Peraturan Perundang - Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

        Kewenangan dalam hukum merupakan kekuasaan yang diberikan oleh Undang - Undang. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, wewenang merupakan kekuasaaan untuk melakukan semua tindakan di dalam lapangan hukum publik”[2]. Meskipun dalam negara hukum, penggunaan kewenangan tersebut dibatasi atau selalu tunduk pada hukum yang tertulis maupun tidak tertulis [3]. Dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. Kekuasaaan merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun menghadapi pihak lain yang menentangnya [4]. 

        Menurut Philipus M. Hadjon, kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat [5]. Atribusi, delegasi dan mandat merupakan bentuk kewenangan pada organ (institusi) pemerintah yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankannya. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar [6].

        Dalam hal menetapkan perpu merupakan kewenangan subjektif yang secara konstitusional diberikan oleh Presiden. Unsur “Kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu tersebut harus didasari pada dua hal, yaitu : pertama, ada krisis, dan kedua, Kemendesakan [7]. Menurut Jimly Asshiddiqie [8], untuk menetapkan Perpu ada 3 (tiga) syarat, antara lain yaitu Pertama, Ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak (reasonable necessity). Kedua, Waktu yang tersedia terbatas (limited time). Ketiga, Tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perpu merupakan satu - satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.

        Munculnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan perlunya dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [9], yang memberikan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, untuk dilakukan perbaikan terhadap Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020.

        Pada tahun 2009 pernah dilakukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan [10] dan Perpu No.4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [11], sedangkan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga diajukan Permohonan Uji Formil ke Mahkamah Konstitusi.

----------------------------------------

[1] Penulis : Dr. Eka Priambodo, S.H., M.H.

[2] Prajudi Admosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Cet. ke-9, Jakarta, 1998, hlm 76. 

[3] Indroharto, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002, hlm 69.

[4] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Kencana Pranadamedia Group, Cet. Ke-6, Jakarta, 2014, hlm 73.

[5] Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1998, hlm 112.

[6] F.A.M Strink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 209.

[7] Krisis, adalah suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak. Sedangkan Kemendesakan, terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

[8] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2007, hlm 282.

[9] Lihat Konsideran dalam Menimbang Huruf (f) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIpta Kerja.

[10] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No.145/PUU-VII/2009, dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yaitu : “Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang - undang.’ Dari rumusan kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang - Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang - Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang - Undang. Apabila pembuatan peraturan diserahjan kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga perwakilan, pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat - rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan disebutnya ‘Presiden berhak’ terkesan bahwa pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameteradanya kegentingan yang memaksa."

[11] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yang dalam putusannya mendalilkan : “Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan : a) status hukum baru, b) hubungan hukum baru, c) akibat hukum baru. Norma Hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti Undang - Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatannya mengikatnya sama dengan Undang - Undang maka terhadap norma yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang - Undang.”