Minggu, 29 Maret 2020

Hak asuh anak

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi :"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Pasal 105
dalam hal terjadinya perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum memayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Kompilasi Hukum Islam
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.