Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Pasal 105
dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum memayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Kompilasi Hukum Islam
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.