Mahkamah Konstitusi pada awal Tahun 2020, tepatnya Bulan Januari 2020, mengeluarkan Putusan terkait dengan mekanisme eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, dengan perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 (Putusan MK), yang dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa "kekuatan Eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap"adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Frasa "Kekuatan Eksekutorial" dan "sama dengan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42, dalam Putusan MK diperbaiki menjadi:
"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jamiman fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Sedangkan untuk frasa "Cidera janji" dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42, dimaknai "adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji."
Apabila melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Bank), dalam Ketentuan Pasal 1 angka 23 dijelaskan, "agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah."
Sebelum lebih jauh, kita ketahui dahulu pengertian fidusia. Pengertian fidusia, dapat dilihat di dalam Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42). Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
UU 42 menegaskan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor pendaftaran Fidusia.
Obyek Jaminan Fidusia adalah benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atau hipotek dalam Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang.
Tata cara pendaftaran jaminan Fidusia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dalam Ketentuan Pasal 11, yaitu
- Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri
- permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, Kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia;
- Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- lampiran Salinan Akta Notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia
- Surat Kuasa atau Surat Pendelegasi wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
- bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia
Bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia: