Istilah “Kerugian negara” sering
kita dengar dan terkait dengan tindak pidana korupsi atau perbuatan korupsi. Istilah
kerugian negara selalu erat hubungannya dengan masalah penyelewengan keuangan
negara, sehingga negara pasti ada perbuatan korupsi. Timbulnya kerugian negara
dalam konsep teori dapat disebabkan oleh pelbagai bentuk perbuatan, antara
lain:[1]
1. Karena
perbuatan pidana;
2 2. Karena perbuatan perdata;
3 3. Karena perbuatan administratif.
Salah satu kerugian negara dapat
disebabkan adanya suatu tindak kejahatan korporasi salah satu kejahatan masuk
dalam ranah pidana ekonomi dan sering disebut dengan kejahatan ekonomi. Kejahatan
ekonomi memiliki pengertian yang terbatas dalam lruang lingkup kegiatan bisnis.
Pengertian kejahatan ekonomi memiliki pengertian terbatas, adalah setiap
perbuatan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan hukum tanpa menggunakan
kekerasan, bersifat melawan hukum, yang hakikatnya mengandung unsur-unsur
penipuan, memberikan gambaran salah, penggelapan, manipulasi, melanggar
kepercayaan, akal-akalan atau pengelakan peraturan. Pendekatan sosial dapat
digunakan apabila dimaksudkan untuk menitikberatkan kepentingan-kepentingan
negara dan masyarakat dalam artian, bahwa perbuatan tersebut melanggar
kepentingan negara dan masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan korban
yang bersifat individual (orang atau perusahaan)[2].