Perkawinan dapat batal dan atau putus, dikarenakan adanya perceraian, kematian, dan atas putusan pengadilan. lantas bagaimana perkawinan dapat dibatalkan?
Perkawinan dapat dibatalkan, bilamana perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut "UU Perkawinan"), dalam Pasal 22 dijelaskan:"Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."
Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (sekarang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut UU Perkawinan), dijelaskan, bahwa :
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri."
Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan, bahwa :"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri."
Pembatalan Perkawinan memiliki jangka waktu 6 (enam bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau isteri (Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI).
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI):