Ganti Rugi menurut berasal dari dua suku kata, yaitu "ganti" dan "rugi", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi kata rugi berarti kurang dari modal atau kurang dari harga beli, tidak mendapat laba. Sedangkan "Ganti" memiliki pengertian sesuatu yang menjadi penukar yang tidak ada atau hilang.
Istilah ganti rugi dalam hukum, mendefinisikan ganti rugi sebagai