Minggu, 27 Mei 2018

Kejahatan Korporasi dalam Keuangan Negara



Istilah “Kerugian negara” sering kita dengar dan terkait dengan tindak pidana korupsi atau perbuatan korupsi. Istilah kerugian negara selalu erat hubungannya dengan masalah penyelewengan keuangan negara, sehingga negara pasti ada perbuatan korupsi. Timbulnya kerugian negara dalam konsep teori dapat disebabkan oleh pelbagai bentuk perbuatan, antara lain:[1]
          1. Karena perbuatan pidana;
2       2. Karena perbuatan perdata;
3       3. Karena perbuatan administratif.
Salah satu kerugian negara dapat disebabkan adanya suatu tindak kejahatan korporasi salah satu kejahatan masuk dalam ranah pidana ekonomi dan sering disebut dengan kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi memiliki pengertian yang terbatas dalam lruang lingkup kegiatan bisnis. Pengertian kejahatan ekonomi memiliki pengertian terbatas, adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan hukum tanpa menggunakan kekerasan, bersifat melawan hukum, yang hakikatnya mengandung unsur-unsur penipuan, memberikan gambaran salah, penggelapan, manipulasi, melanggar kepercayaan, akal-akalan atau pengelakan peraturan. Pendekatan sosial dapat digunakan apabila dimaksudkan untuk menitikberatkan kepentingan-kepentingan negara dan masyarakat dalam artian, bahwa perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara dan masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan korban yang bersifat individual (orang atau perusahaan)[2].
Kejahatan ekonomi memiliki unsur-unsur, yaitu:[3]