Yogyakarta, 09 Maret 2016
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No. 000/Pdt.G/2016/PN. Yyk.,
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Hal : Kesimpulan Tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat dalam perkara Perdata Nomor 000/Pdt.G/2016/PN.Yyk., dengan ini mengajukan kesimpulan.
Bahwa kesimpulan ini kami ajukan setelah mendengar gugatan penggugat tertanggal 1 Januari 2016 dan replik penggugat tertanggal 8 Januari 2016 beserta jawaban dan duplik dari kami serta fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Adapun kesimpulan kami tersebut adalah sebagai berikut :