Selasa, 23 Februari 2016

Mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

      Mediasi merupakan salah satu proses dalam Hukum Acara Perdata baik lingkup Pengadilan Agama maupun dalam Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang pada sidang pertama Hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan para pihak dengan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menempuh mediasi. Mediasi menurut Perma RI No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa mediasi dilakukan dengan pertimbangan dan tujuan untuk (1) mengurangi masalah adanya penumpukan perkara di Pengadilan, (2) merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih murah, cepat dan biaya ringan, (3) memaksimalkan fungsi lembaga perdamaian.
      Tahun 2016, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan baru terkait dengan prosedur mediasi yang memperbarui Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang telah diperbarui dengan dikeluarkannya Perma RI No. 1 Tahun 2016, sebelum diuraikan kita lihat dahulu Peraturan sebelumnya, yaitu  Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
      
     Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain memiliki Sertifiat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

      Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian dan wajib hadir di dalam proses mediasi.  Mediasi yang mengalami kebuntuan atau tidak dapat didamaikan atau gagal, apabila para pihak dan/atau kuasa hukumnya: