Mediasi merupakan salah satu proses dalam Hukum Acara Perdata baik lingkup Pengadilan Agama maupun dalam Pengadilan Negeri, hal tersebut diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang pada sidang pertama Hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan para pihak dengan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menempuh mediasi. Mediasi menurut Perma RI No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa mediasi dilakukan dengan pertimbangan dan tujuan untuk (1) mengurangi masalah adanya penumpukan perkara di Pengadilan, (2) merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih murah, cepat dan biaya ringan, (3) memaksimalkan fungsi lembaga perdamaian.
Tahun 2016, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan baru terkait dengan prosedur mediasi
yang memperbarui Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, yang telah diperbarui dengan dikeluarkannya Perma RI No.
1 Tahun 2016, sebelum diuraikan kita lihat dahulu Peraturan sebelumnya,
yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan; Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2003 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim
atau pihak lain memiliki Sertifiat Mediator sebagai pihak netral yang membantu
Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan
membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian dan wajib
hadir di dalam proses mediasi. Mediasi yang mengalami kebuntuan atau tidak
dapat didamaikan atau gagal, apabila para pihak dan/atau kuasa hukumnya: