Waris di Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu hukum waris Islam, hukum waris Adat, dan Hukum waris perdata. Pembagian waris tersebut di dasarkan kepada keyakinan dan agama yang dianut baik Pewaris dan Ahli Waris. Secara umum Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan kata lain, hukum waris mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggal oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat - akibatnya bagi ahli waris.
Hukum waris menurut Prof. Gregor Van Der Burght, adalah himpunan aturan, yang mengatur akibat - akibat hukum harta kekayaan pada kematian, peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia dan akibat - akibat hukum yang ditimbulkan peralihan ini bagi para penerimanya baik dalam hubungan dan perimbangan di antara mereka satu dengan yang lain, maupun dengan pihak ketiga.
Menurut Prof. R. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris sebagai soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak - hak dan kewajiban - kewajiban tentang kekayaan seorang ketika meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. Dalam kata lain hukum waris dapat dirumuskan sebagai salah satu peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris.
Menurut Prof. Ali Afandi, hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Beberapa pengertian di atas menjelaskan, hukum waris merupakan seperangkat hukum yang bertujuan untuk mengatur perpindahan atau beralihnya harta kekayaan yang ditinggalkan dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi disebabkan adanya kematian pewaris.
Asas - asas dalam Hukum Waris, antara lain :
1. Asas Kematian, diatur di dalam Pasal 830 KUH Perdata, yang berbunyi : "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
2. Asas Hubungan Darah dan Hubungan Perkawinan, diatur didalam Pasal 832 ayat (1) dan Pasal 852 a KUH Perdata. Asas Hubungan Darah merupakan salah satu asas yang pokok di dalam hukum kewarisan, karena hubungan darah menjadi faktor yang menentukan seseorang memiliki hak waris atau tidak, dan Hubungan Perkawinan juga menunjukan adanya hubungan hukum dengan pewaris.
3. Asas Bilateral, menerangkan seseorang tidak hanya mewarisi dari garis Bapak, akan tetapi juga dapat mewarisi menurut garis ibu, dan juga dari garis keturunan saudara laki - laki maupun saudara perempuan.
4. Asas Individual, merupakan asas yang menentukan ahli waris secara perseorangan atau individu - individu, dan diatur di dalam Pasal 584 KUH Perdata yang berbunyi : "salah satu cara memperoleh hak milik adalah melalui pewaris." Jadi setiap ahli waris memiliki hak atas bagian yang diperolehnya tanpa terikat kepada ahli waris lainnya.
5. Asas Segala Hak dan Kewajiban Pewaris beralih kepada Ahli Waris, pada prinsipnya apabila seseorang meninggal dunia, maka segala harta kekayaannya baik aktiva maupun pasifa akan berpindah kepada ahli waris. Menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam KUH Perdata dikenal 3 (tiga) macam sikap dari ahli waris terhadap harta waris, antara lain :
a. Ahli waris dapat menerima seluruhnya menurut hakikat yang tersebut dalam KUH Perdata
b. Ahli waris menerima dengan syarat , yaitu hutang - hutangnua.
c. Ahli Waris menolak untuk menerima harta warisan.
Hal tersebut diatur didalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi : "Para Waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan lain - lain beban. memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing - masing dari warisan."
Referensi:
1. Hukum Waris, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
2. Hukum Warisan di Indonesia, Cetakan ke- 6, Sumur Bandung, Bandung, 1980
3. Hukum Waris, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.