Penulis:
Farida Kurniawati, SH, MH.Li
Sebelum mengenal jenis gugatan perdata, kita harus paham makna dari hukum perdata. Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata dan berlaku untuk siapakah hukum perdata tersebut?. Bagi mahasiswa ataupun orang yang sedang atau menempuh pendidikan di fakultas hukum pasti sudah tidak asing dengan istilah hukum perdata. Namun berbeda dengan Orang awam yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum pasti akan sangat susah membedakan bagaimana jenis hukum perdata dan bagaimana jenis hukum lain misalnya hukum pidana, ketatanegaraan, administrasi negara dan lain sebagainya.
Hukum perdata masuk dalam wilayah hukum privat, artinya tidak semua orang dapat dikualifikasikan masuk hukum perdata, karena hukum perdata adalah hukum yang berlaku apabila kedua belah pihak atau para pihak sudah membuat atau melaksanakan perbuatan hukum bersama-sama.
Perbuatan hukum dalam hal ini tidak hanya berarti perjanjian, namun segala hal yang berkenaan dengan hukum, misalkan dalam suatu putusan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan putusan tersebut dalam rentan waktu tertentu.
Karena permasalahan hukum perdata adalah privat yang artinya orang terikat perdata apabila sudah ada permulaan perbuatan hukum yang dilaksanakan atau sudah ada perbuatan hukum yang mengikatnya. Oleh karenanya gugatan perdata tebagi menjadi dua, yakni gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan melawan hukum.
Pertama, jenis gugatan wanprestasi dimaknai sebagai tidak dilaksanakan prestasi(hak dan kewajiban) yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk perjanjian baik perjanjian otentik maupun perjanian dibawah tangan. Wanprestasi atau bisa disebut ingkar janji adalah suatu perbuatan yang terdiri dari empat macam bentuk, yakni: