Rabu, 21 Agustus 2019

tindak pidana teknologi informasi

     Media sosial berkembang dengan pesat seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi melalui media internet atau sering dikenal dengan media online. akses terhadap media komunikasi melalui internet sangatlah mudah dan sangat beresiko. Namun, disisi yang lain dengan adanya perkembangan media komunikasi melalui internet dapat memacu adanya perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Teknologi informasi saat ini yang dikenal dengan berbagai macam applikasi, chatting, dan internet, yang dapat diakses melalui handphone maupun komputer.
    Teknologi informasi melalui internet sangatlah membantu dalam berkomunikasi dan mempermudah penyebaran informasi, seperti berita yang selalu up to date. Keberadaan teknologi informasi harus didampingi dengan aturan perundang - undangan sebagai pembatas dan/atau sebagai pengendali dalam penggunaan teknologi informasi yang bertujuan untuk mencegah adanya perbuatan yang melanggar aturan perundang- undangan.
      Perkembangan teknologi informasi yang pesat, tidak terlepas dari adanya penyalahgunaan dalam pemakaian teknologi informasi tersebut untuk bertindak atau berperilaku yang negatif atau yang dilarang oleh undang - Undang. Beberapa penyalahgunaan yang kita sering dengar di berita adalah adanya pornografi, berita hoak (berita yang tidak benar), pencemaran nama baik, dan sebagainya.
      Aturan Perundang - Undangan memang telah mengatur terkait dengan adanya tindakan yang merugikan masyarakat, yaitu tindakan yang merugikan secara pidana. Aturan yang sudah ada seperti Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP"), secara umum telah mengatur tindak pidana seperti kegiatan menyiarkan, mempertunjukkan dsb. Namun, belum dapat diterapkan secara maksimal dalam hal tindak pidana yang dilakukan dalam teknologi informasi melalui media internet. 
      Lahirnya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah dirubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), diharapkan dapat membantu menyelesaikan tindak pidana terkait teknologi informasi. Pengaturan dalam UU ITE, dapat dilihat adanya beberapa unsur yaitu :
  • adanya unsur kesalahan, yang dilihat dari subyek pelaku yang melakukan tindak pidana, yaitu ditekankan dengan adanya unsur "kesengajaan dalam perbuatan tersebut"; 
  • adanya unsur melawan hukum, dapat diartikan sebagai adanya perbuatan yang "tanpa hak" atau "tanpa izin" dari pihak yang berwenang. Namun, terhadap unsur melawan hukum akan dibuktikan secara materiil di dalam persidangan. 
  • adanya larangan, yaitu perbuatan yang dilarang oleh UU ITE.      

     Beberapa permasalahan atau tindak pidana yang kerap kali ditemukan atau diperbincangkan di media sosial, antara lain:
1. Berita Bohong atau sering dikenal dengan berita "HOAX"
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tana hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
2. Ujaran Kebencian
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
3. Pencemaran nama Baik atau penghinaan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ketentuan pada ayat (3) ini, mengacu kepada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Pornografi
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Keterangan penjelasan UU  ITE terhadap Pasal 27 ayat (1), adalah 
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan"adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "menstransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan menstransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.


Ketentuan Pidana untuk tindak pidana UU ITE, diatur di dalam Pasal 45 UU ITE, antara lain: