Gugatan Cerai tanpa diketahui keberadaan tergugat atau sering dikenal dengan cerai ghoib adalah gugatan cerai dengan pihak Termohon/Tergugat tanpa diketahuinya alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Namun, untuk dapat dikategorikan ghoib, maka keberadaan Tergugat/termohon minimal dua tahun tidak diketahui keberadaannya.
Untuk dapat mengajukan cerai ghoib, ada salah satu syarat yaitu adanya surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Republik Indonesia.
Hal gugatan cerai ghoib, diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya.", sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya."
Untuk proses cerai ghoib memang memakan waktu yang lama, dikarenakan adanya pemanggilan Termohon/Tergugat melalui media elektronik.
Sebagai contoh gugatan cerai ghoib sebagai berikut: