Penerapan KUHAP 2025 tentang Restoratif justice

Restorative Justice dikenal dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, antara lain :

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif , kita lihat pengertiannya :

  • Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
  • Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, danlatau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dijelaskan mekanisme Upaya Perdamaian yang diatur dalam Pasal 7, yakni : 
Pasal 7 
(1) Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka. 
(2) Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
(3) Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua).
    Pengertian Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024 tersebut terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif, yakni dalam Pasal 6 yang berbunyi :

Pasal 6 

(1) Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini: 

a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; 

b. tindak pidana merupakan delik aduan; 

c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; 

d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau 

e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. 

(2) Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal: 

a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian; 

b. terdapat Relasi Kuasa; atau 

c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Selain itu, setelah disahkannya KUHAP baru pada tanggal 13 November 2025, yakni Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, terdapat perubahan paradigma hukum pidana, yaitu perubahan dari retributif (hukuman) ke restoratif (pemulihan). Hal tersebut dijelaskan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 21 berbunyi : "Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluargan korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula"

    Dalam Pasal 79 ayat (8) KUHAP Baru, dijelaskan adanya mekanisme keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap : 
  • Penyelidikan
  • Penyidikan
  • Penuntutan, dan 
  • Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Ketentuan Pasal 79 ayat (5) menyebutkan bahwa "mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Adapun setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan."

    Penerapan keadilan restoratif memiliki persyaratan yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP Baru, antara lain :
  1. Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
  2. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
  3. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
    Selain itu, dalam Ketentuan Pasal 84 KUHAP Baru mewajibkan penyidik memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum serta memintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

    mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban dan pelaku tindak pidana.

    
 Referensi : 

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
  2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
  3. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Retoratif.